Disebut Dukung Terorisme, Gerindra Laporkan Pemilik 11 Akun ke Polisi

  • Selasa, 15 Mei 2018 - 16:03:23 WIB | Di Baca : 1579 Kali

SeRiau - Lembaga Advokasi Partai Gerindra melaporkan pemilik 11 akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, 11 akun media sosial itu menuding Partai Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.

"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," ujarnya di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat.

Partai Gerindra menilai akun-akun yang dilaporkan dengan sengaja mengambil momentum politik di tengah situasi duka cita akibat serangan bom di Surabaya.

Caranya, kata dia, yakni dengan menyebut Partai Gerindra sebagai pendukung dan motor terorisme.

Selain itu, Partai Gerindra juga dinilai partai yang menghambat penyelesaian revisi UU Antiterorisme di DPR.

"Seolah-olah Gerindra ini bertangung jawab terhadap tidak sahnya UU Antiterorisme," kata dia.

Habiburokhman menuturkan, Partai Gerindra menilai tindakan kesebelas akun-akun tersebut telah mencoreng nama baik Partai Gerindra yang sudah dibangun selama ini.

"Tuduhan itu bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada kami Partai Gerindra. Ini berbahaya," ucap Habiburokhman.

Pemilik akun yang dilaporkan yakni pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.

Sementara satu akun lainnya yakni yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Kesebelas akun dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar