Pernikahan Anak 15 Tahun di Makassar Digagalkan

  • Kamis, 10 Mei 2018 - 16:17:10 WIB | Di Baca : 1468 Kali
Ilustrasi (internet)

SeRiau - Pernikahan dini kembali digagalkan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pihak keluarga sepakat dengan penundaan pernikahan.

"Ini ada laporan dari warga ke tempat pengaduan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bahwa ada yang akan mau melangsungkan pernikahan di Kampung Nipa-Nipa," kata Ketua Tim Reaksi Cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar, Makmur, Kamis (10/5/2018)

Pernikahan dini antara A (18) dan S (15) ini sedianya digelar pada Minggu 6 Mei. TRC P2TP2A melakukan mediasi dengan bertemu pihak keluarga. Hasilnya pihak keluarga menyepakati penundaan pernikahan/

"Ditunda dulu, nanti kalau sudah cukup umur baru akan dinikahkan, sesuai aturan Undang-undang Perlindungan Anak," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, Tenri A Palallo menegaskan pernikahan anak di bawah umur tak boleh dilakukan.

"Masyarakat juga harus aktif melaporkan kalau menemukan ada pernikahan anak di bawah umur," jelasnya Tenri. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar