Meski Dibubarkan, HTI Tak Hentikan Aktivitas Dakwahnya

  • Rabu, 09 Mei 2018 - 06:54:39 WIB | Di Baca : 1515 Kali

SeRiau - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia(HTI) Rokhmat S Labib mengatakan pihaknya tetap melakukan kegiatan dakwah karena Pemerintah hanya mencabut status badan hukumnya, bukan melarang kegiatan dakwah.

"Dakwah adalah sebuah kewajiban tiap muslim, dakwah tak boleh berhenti dan dihentikan," kata dia, di kantor HTI, Tebet, Jakarya, Selasa (8/5).

"Toh yang menyuruh [pelarangan ormas] cuma manusia, apalagi Presiden. Kami terus melakukan dakwah, seperti apa pelaksanaannya kita lihat nanti," tambahnya.

Dia mencontohkan bahwa kader HTI tetap melaksanakan kegiatan dakwah meski proses persidangan gugatan HTI di PTUN sedang berjalan.

Terlebih, kata Rokhmat, pihak Pemerintah yang diwakilkan pihak Kemenkumham hanya mencabut status badan hukum HTI tanpa melarang kegiatan dakwahnya. 

"Kemarin ada hal yang menarik yang disampaikan wakil dari Menkumham, namanya Doktor Haris. Dia mengatakan Kemenkumhan hanya mencabut status badan hukum HTI saja tetapi tidak melarang dakwahnya," ungkapnya.

Rokhmat berharap pemerintah bisa konsisten dengan sikapnya untuk tidak melarang anggota HTI dan simpatisannya berdakwah di masyarakat. Baginya. pemerintah tidak berhak untuk melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI.

"Jadi kalau hanya sekadar mencabut badan hukum artinya itu hanya melarang kegiatan HTI berkaitan dengan hukum. Tetapi yang berkaitan dengan dawah dan semacamnya tidak boleh dilarang," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan HTI yang tidak terima akibat status badan hukumnya dicabut oleh Kemenkumham. 

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," tutur Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dalam sidang putusan, Senin (7/5).

Majelis Hakim menimbang bahwa HTI terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, yakni menyebarkan serta mengembangkan paham khikafah islamiyah.

Majelis HKIM juga menimbang bahwa HTI terbukti bukan hanya organisasi berorientasi dakwah, melainkan politik sebagaimaha Hizbut Tahrir internasional. Bahkan Majelis Hakim juga menilai HTI terbukti tengah membuat konstitusi bilamana negara Islam sudah terbentuk.

Tidak ketinggalan, Majelis Hakim pun menimbang bahwa HTI sudah salah sejak awal terbentuknya. Majelis Hakim menilai seharusnya HTI didaftarkan sebagai partai politik di kemenkumham, bukan sebagai perkumpulan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar