Hanura Kubu Daryatmo 'Larang' OSO Gelar Rakernas

  • Senin, 07 Mei 2018 - 19:07:47 WIB | Di Baca : 1278 Kali

 

SeRiau- Kuasa hukum Hanura Kubu Daryatmo, Adi Warman menyatakan Oesman Sapta Odang (OSO) tidak dapat melakukan kegiatan politik atas nama Hanura. Oso, tutur Adi, tidak boleh menyelenggarakan rapat kerja nasional yang sedianya bakal dihelat 8-9 Mei mendatang di Pekanbaru, Riau.

Menurut Adi, OSO tidak diperkenankan menghelat rakernas lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan sela bahwa struktur kepengurusan kubu OSO tidak sah.

"Berdasarkan hukum menurut penetapan PTUN kegiatan tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum," ujar Adi saat konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta, Senin (7/5).


Adi menegaskan bahwa saat ini struktur kepengurusan Hanura yang sah adalah OSO menjabat sebagai ketua umum dengan Sarifuddin Sudding sebagai sekjen.


Struktur kepengurusan ketua umum OSO dengan Herry Lontung Siregar, kata Adi, tidak boleh menghelat kegiatan politik sejak 19 Maret, yakni ketika PTUN mengeluarkan putusan sela.

"Berarti apapun yang dilakukan oleh kepengurusan yang didasarkan oleh SK 01 tidak sah. Tidak berdasarkan hukum dan juga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Adi.

Di tempat yang sama, Ketua DPP Hanura kubu Daryatmo Didi Apriadi meminta kepada seluruh pimpinan lembaga untuk menghormati putusan sela PTUN. 

"Semua lembaga tinggi mau pun polri harus patuh dengan putusan PTUN termasuk sebetulnya juga kegiatan-kegiatan rakernas itu harusnya tidak bisa dilaksanakan," ujar Didi.

Didi lantas mempertanyakan jika ada pimpinan lembaga tinggi negara yang berencana hadir dalam mukernas.

Menurut Didi, seharusnya para pimpinan lembaga tinggi tidak hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Termasuk Presiden Joko Widodo sekalipun.

"Semua pihak tanpa kecuali. Bahkan termasuk Jokowi sebagai presiden juga harus patuh dengan hukum karena Indonesia adalah negara hukum," katanya.( Sumber : Viva.co.id)





Berita Terkait

Tulis Komentar