Facebook Bersalah, Tiap Korban di Indonesia Dapat Rp10 Juta

  • Senin, 07 Mei 2018 - 18:58:35 WIB | Di Baca : 1272 Kali

 


SeRiau- Facebook masih dibelit persoalan di Indonesia, buntut dari kasus bocornya data pengguna. Dua institusi yang mewakili kelompok, mengajukan gugatan (class action) kepada Facebook global, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica, menyusul kasus bocornya data 1,09 juta pengguna Indonesia yang memakai Facebook.

Wakil kelompok yang mengajukan class action yaitu Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute (IDICTI). 

Keduanya memberikan kuasa hukum kepada advokat Kantor Hukum Equal & Co, Counselours and Attourneys at law. Class action ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 Mei 2018. 

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi kepada Facebook dan Cambridge Analytica kerugian materiil dan immateriil dampak dari bocornya data pengguna tersebut. 

Untuk kerugian materiil, penggugat menuntut Facebook dan Cambridge Analytica, membayar ganti rugi Rp21,93 miliar dengan rincian kerugian akses internet Rp20 ribu untuk tiap pengguna Facebook dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook Indonesia.

Dalam gugatannya, penggugat menilai kerugian materiil berupa pengeluaran-pengeluaran yang timbul sejak munculnya berita kebocoran data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna Facebook. 

"Antara lain biaya-biaya pulsa dan/atau data internet untuk mengakses, mengecek pengaturan (setting) aplikasi Facebook, mencari informasi berita-berita media online terkait kebocoran data pribadi pengguna Facebook," ujar penggugat. 

Sedangkan kerugian immateriil atas dampak dari kasus itu, yakni pengguna mengalami tekanan psikologis dan menimbulkan rasa tidak aman pada pengguna Facebook di Indonesia. Maka penggugat menuntut kerugian immateriil Rp10,96 triliun dengan rincian, Rp10 juta untuk masing-masing pengguna Facebook dikalikan dengan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia. 

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari dalam hal terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht). 

 

Selain itu penggugat juga meminta tergugat dalam hal ini Facebook global, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica, untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya pengguna Facebook Indonesia, selama 7 hari bertuturt-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik, sejak putusan ini putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Penggugat juga meminta pengadilan memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia dan melarang kegiatan operasional Facebook Indonesia di gedung perkantoran Capital Place Lantai 49 Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

"Menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia beserta segala aset perusahaan Facebook yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan/atau seluruh aset milik para tergugat di wilayah hukum Indonesia," ujar pengugat. (Sumber : viva.co.id)





Berita Terkait

Tulis Komentar