Istana Nilai Vonis PTUN Sahkan Pembubaran HTI Tepat

  • Senin, 07 Mei 2018 - 18:06:59 WIB | Di Baca : 1150 Kali

 

SeRiau- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap surat keputusan Menkumham tentang pembubaran. Seskab Pramono Anung menilai vonis PTUN memperkuat keputusan pemerintah.

"Ini menunjukan bahwa apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu kan nampak dan itu terbuka," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).


Pramono menegaskan pemerintah tidak ikut campur terkait vonis yang dijatuhkan PTUN kepada HTI.

 
"PTUN adalah lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen, yang memutuskan. Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu," kata Pramono.

Pramono mempersilakan eks HTI jika ingin berorganisasi kembali. Eks HTI juga dipersilakan jika ingin bergabung ke partai politik.

"Kedua, karena ini sudah diputuskan, baik di MK maupun di PTUN, seyogyanya eks HTI ini segera kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja. Bergabung dengan partai siapa pun monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo, yang penting sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama untuk membangun bangsa ini," urainya.


Vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah. 

Atas vonis tersebut, HTI akan melakukan upaya banding. Menurut eks jubir HTI Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.

"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar mantan jubir HTI Ismail Yusanto seusai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5). (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar