Diduga Cabuli Bocah, Dua Guru Ngaji di Malang Diamankan

  • Senin, 07 Mei 2018 - 16:04:52 WIB | Di Baca : 1251 Kali

 

SeRiau-  Dua orang diamankan karena diduga berbuat cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kota.

Kedua pelaku adalah Mustaram (33) dan Abdul Azis Syafi'i (30). Ironisnya, kedua pelaku adalah guru ngaji di sebuah pondok pesantren di wilayah Sukun, Kota Malang.


Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Sukun yang berujung pada penangkapan kedua pelaku pada Sabtu (5/5/2018), malam.

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindakan cabul (sodomi). Untuk penanganan lebih lanjut, kasus dilimpahkan ke UPPA (Polres Malang Kota)," terang Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta kepada detikcom, Senin (7/5/2018).

 

Dikatakan Anang, kedua pelaku diduga telah menyodomi korban yang masih di bawah umur. "Sudah ada dua orang korban yang memberikan keterangan," beber Anang.

Belum diketahui secara jelas di mana perbuatan cabul dilakukan para tersangka. Polisi tengah memproses penyidikan kasus ini untuk mengungkap perbuatan bejat para pelaku. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar