HTI Dibubarkan, PTUN: Pahamnya Bertentangan dengan Pancasila

  • Senin, 07 Mei 2018 - 15:02:50 WIB | Di Baca : 1321 Kali

 

 

SeRiau- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham soal SK pembubaran. Hakim menolak gugatan karena perjuangan HTI bertentangan dengan idiologi Pancasila.

"Maka dengan itu tindakan penggugat sudah betentangan dengan UU berlaku terhadap pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas," ucap ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin ( 7/5)


 
Majelis menyatakan, perjuangan HTI terbukti bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya hal itu dibuktikan dengan bukti-bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.

"Karena terbukti paham yang diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.

Salah satu bukti yang dipertimbangkan hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005. Majelis menganggap bukti-bukti di persidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah yang tak sesuai asas demokrasi Pancasila.


"Menimbang bahwa buku 'Stuktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.

Atas vonis tersebut HTI akan banding. Menurut eks Jubir HTI, Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.

"Karena itu tidak menerima kami akan melalukan upaya hukum berikutnya banding," kata Ismail Yusanto usai persidangan. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar