Syarat Mantan Napi Jadi Caleg Rentan Digugat, ICW Sodorkan Solusi

  • Ahad, 06 Mei 2018 - 08:59:20 WIB | Di Baca : 1223 Kali

SeRiau - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mendukung rencana KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) mengatur larangan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Meskipun nantinya PKPU itu rentan digugat ke Mahkamah Agung (MA), namun, Donal menyarankan kepada KPU RI agar mensiasati cara bagaimana supaya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak mudah dibatalkan.

"Biarkan KPU menelurkan aturan itu. Biarkan yang tidak setuju menguji di Mahkamah Agung. Aturan rentan diuji. KPU penting mensiasati agar tidak mudah dibatalkan," tutur Donal Fariz, kepada wartawan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Sabtu (5/5/2018).

Untuk mensiasati agar aturan itu tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), dia menyarankan, KPU RI agar mengubah syarat calon menjadi syarat pencalonan khusus narapidana.

Nantinya, kata dia, biarkan partai politik yang mengatur syarat pencalonan tersebut.

"KPU harus jeli mensiasati, jangan dibuat menjadi syarat calon, tetapi syarat pencalonan. Itu menjadi kewenangan parpol di internal masing-masing," kata dia.

Sayangnya, selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian dilanjutkan oleh Joko Widodo, dia menilai, pemerintah tidak membahas mengenai tata kelola pengelolaan partai politik.   

Hingga, akhirnya masing-masing partai politik mendeskripsikan secara sendiri-sendiri proses rekrutmen termasuk calon anggota legislatif.

Bahkan, belakangan lebih tergantung pada kebijakan pimpinan parpol yang menimbulkan kesan ada 'tergantung ibu atau bapak'.

"Di mana demokratis? Bicara caleg itu domain parpol. Tetapi pernahkah di level parpol membuka ruang diskusi siapa yang akan diusung di level parpol. Dan tidak ada guideline siapa yang akan diusung di 2019," tambahnya. (**H)


Sumber: Tribunnews.com





Berita Terkait

Tulis Komentar