Relawan #2019GantiPresiden Diminta Tak Bawa Atribut Partai

  • Sabtu, 05 Mei 2018 - 16:24:29 WIB | Di Baca : 1427 Kali

SeRiau - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau kepada Relawan Nasional #GantiPresiden untuk tidak membawa atribut partai atau memasang wajah tokoh saat deklarasi akbar nanti digelar.

Menurut dia, deklarasi ganti presiden sepanjang masih dalam aturan pemilu diperbolehkan karena termasuk dalam kategori kebebasan berekspresi. 

"Tapi kalau sudah ada inisial partai, ada logo partai, itu pelanggaran karena sudah masuk dalam kategori kampanye," kata dia saat disuksi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).

Pihaknya pun tidak akan mempersoalkan kegiatan deklarasi akbar Relawan Nasional #2019GantiPresiden yang rencananya akan digelar di Taman Aspirasi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu.

Selain itu, Bagja berharap kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak terjadi aksi yang tidak menyenangkan terhadap pihak lain, seperti yang terjadi di area bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Bundaran HI pada Minggu (29/4) lalu.

"Tidak boleh ada saling menyerang jika ada perbedaan pendapat," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Deklarasi Akbar Relawan Nasional #2019GantiPresiden tetap digelar besok, namun lokasinya dipindahkan di Taman Aspirasi yang letaknya bersebelahan dengan Monas dan kantor Radio Republik Indonesia (RRI).

Rencana awal, acara akan digelar di dekat Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Area tersebut tidak masuk ke dalam area CFD. Namun, diakui Mardani, lokasi itu dekat dengan lokasi acara hari bebas kendaraan dan khawatir akan bersinggungan dengan massa yang berbeda pandangan politik.

"Kami pun dari awal tidak di CFD, tapi di samping CFD. Tapi karena dianggap akan bersinggungan dengan teman-teman CFD, kami mundur," kata Mardani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (5/5).

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga menyampaikan larangan kegiatan politik di CFD. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Larangan berpolitik di CFD ini kembali marak menyusul gesekan yang terjadi antara massa #2019GantiPresiden dengan massa #DiaSibukKerja di CFD sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Minggu lalu (29/4). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar