Kasus Rizieq Dihentikan, Gerindra Harap Kegaduhan Berhenti

  • Jumat, 04 Mei 2018 - 18:39:44 WIB | Di Baca : 1222 Kali

 

SeRiau- Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat diharapkan dapat menghentikan kegaduhan politik. 

"Kalau sudah di SP3 kasusnya Habib Rizieq tentu kami bersyukur, alhamdulillah mudah-mudahan kasus yang terindikasi kriminalisasi terhadap ulama juga bisa dihentikan semuanya," kata Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade saat dihubungi, Jumat (4/5). 

Menurutnya kecurigaan masyarakat dan umat bahwa pemerintah tidak pro ulama diharapkan juga bisa berhenti. 

"Artinya isu kriminalisasi ulama, isu pemerintah tidak dekat dengan ulama dan umat akhirnya bisa berhenti, hilang isu itu, sehingga kegaduhan bisa berhenti lalu habib (Rizieq) bisa pulang juga," kata dia. 

Dengan penghentian kasus-kasus Rizieq lainnya, kata Andre, membuat pemimpin FPI itu dapat pulang sekaligus menghentikan komplain kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo. 

"Otomatis Habib Rizieq bisa pulang sehingga pendukung Habib Rizieq dan ulama tidak terus komplain kepada presiden," ujarnya. 

Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri dari Bareskrim Polri. 

Sukmawati saat itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila. Pengaduan itu diterima dalam laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Keputusan polisi menghentikan penyidikan perkara Rizieq itu diambil tak lama setelah sejumlah ulama menyatakan diri sebagai Tim Sebelas Persaudaraan Alumni 212 bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Bogor beberapa waktu lalu.( Sumber : Cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar