Kasus Dihentikan Polda Jabar, Rizieq Shihab Bersyukur

  • Jumat, 04 Mei 2018 - 16:17:08 WIB | Di Baca : 1257 Kali

SeRiau - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyebut kliennya bersyukur kasusnya telah resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Habib Rizieq bilang Alhamdulillah," kata Kapitra Ampera kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/4).

Menurut Kapitra, Rizieq akan segera pulang ke tanah air jika Polda Metro Jaya juga mengikuti langkah Polda Jabar untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus dugaan pornografi.

Kapitra menekankan Rizieq sudah berpesan agar pihak kuasa hukum segera melakukan komunikasi yang intensif dengan penyidik Polda Metro. Kapitra mengakui komunikasi itu memang sedang intens dibangun. Dia pun optimis Polda Metro akan mengeluarkan SP3 pekan depan.

"Minggu depan kalau Polda Metro keluarkan SP3, saya langsung jemput Habib Rizieq ke Makkah dan langsung balik ke Indonesia," kata Kapitra. 

Kapitra menekankan sudah sepantasnya kasus Rizieq dihentikan sejak dulu. Pasalnya, selain kasus dugaan penodaan agama, semua kasus yang menjerat Rizieq tidak jelas kedudukan hukumnya.

"Putusan Polda Jawa Barat sudah pas itu. Kita minta agar Polda Metro Jaya juga mengikuti," kata Kapitra.

Senada dengan Kapitra, Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin juga menegaskan memang seharusnya kasus Rizieq dihentikan. PA 212 juga berharap agar Polda Metro mengikuti langkah Polda Jabar.

"Kasus habib Rizieq ini semuanya lemah. Polda Metro Jaya juga harus segera keluarkan SP3," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/4)

Sebelumnya, Polda Jabar menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

"Betul sudah lama kok," kata Umar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).

Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut ialah lantaran menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar dia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. 


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar