Dewan Meradang , Terkait Isu Pencopotan Kepala BPKAD Pekanbaru

Ida : Pemko Tidak Punya Wewenang Harus Izin Mendagri 

  • Jumat, 04 Mei 2018 - 13:24:29 WIB | Di Baca : 1953 Kali
Hj Ida Yulita Susanti SH.MH Anggota DPRD Kota Pekanbaru

 

 

SeRiau-  Isu pencopotan pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru mendapat sorotan berbagai pihak. Termasuk anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti.

Politisi partai Golkar ini menilai, pencopotan seorang pejabat harus melalui mekanisme, tidak asal bertindak. Terlebih Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum melakukan pelantikan pejabat hasil seleksi pejabat tinggi pratama (PTP) beberapa waktu lalu.

"Copot mencopot ada aturan mainnya. Yang hasil asesment aja belum dilantik sudah mau mencopot yang ada pula," kata Ida, Jumat (4/5/2018).

Kata dia, semua kebijakan yg dilakukan ada prosedurnya. Saat ini Pemko Pekanbaru belum mengantongi izin untuk melantik pejabat baru.

"Dan (pemko) tidak punya kewenangan untuk mencopot. Karena saat ini semua kebijakan yang dilakukan terkait pergantian pejabat harus izin dulu dari Mendagri," jelasnya.

Ia menbahkan, saat ini rekomendasi Pimpinan DPRD yang sudah sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum ditindaklanjuti.

"Yang sudah sampai ke KASN belum ditindaklanjuti untuk Sekwan defenitif. Yang punya kewenangan yang jelas di Undang-undang nggak di gubris, Sudah mau Mencopot pula" ujar Sekretaris Golkar Kota Pekanbaru ini.

 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar