Menteri Asman: Bus Dinas Mudik Cuma untuk PNS Golongan Rendah

  • Jumat, 04 Mei 2018 - 11:37:03 WIB | Di Baca : 1145 Kali

SeRiau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur tengah mengkaji izin penggunaan kendaraan dinasbagi Pegawai Negara Sipil (PNS) untuk pulang kampung dalam rangka hari raya Idul Fitri.

Hanya saja, ia menegaskan kendaraan ini bukan berupa mobil dinas pribadi, melainkan bus operasional yang dimiliki masing-masing instansi.

Asman menuturkan, saat ini ia masih mengkaji hal itu dari segi hukum mengingat beleid terakhir mengenai penggunaan kendaraan dinas diteken di tahun 2005 silam. Ia beralasan, beleid itu kemungkinan perlu direvisi karena kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan keadaan 13 tahun kemudian.

Adapun, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 di mana penggunaan kendaraan dinas hanya dipakai saat hari kerja saja.

"Nah, ada Peraturan Menteri PAN RB tahun 2005, yang artinya sudah berumur 13 tahun ini ada beberapa poin yang tidak cocok lagi. Di dalam Permen tahun 2005 itu semua kendaraan dinas dilarang, tapi di sini saya mau coba membantu," terang Asman ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/5).

Menurut dia, penggunaan bus operasional ini demi membantu PNS golongan rendah yang ingin pulang kampung. Asman beralasan, ada kemungkinan PNS yang tidak sempat membeli tiket atau bahkan kewalahan tidak bisa membeli tiket pulang kampung untuk satu keluarga.

Di samping itu, penggunaan bus operasional ini juga meminimalisasi jumlah PNS yang mudik menggunakan sepeda motor. Tetapi, ia tetap menegaskan bahwa fasilitas ini hanya bisa dimanfaatkan oleh PNS golongan rendah.

"Jelasnya bukan pejabat eselon 4 ke atas, tapi eselon 4 ke bawah. Kan (eselon 4 ke atas) ada mobil dinas yang melekat di pribadinya, itu terang tidak boleh. Kalau mobil operasional bisa membantu pegawai golongan 1 dan 2. Mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan," terang dia.

Meski mempertimbangkan penggunaan bus operasional untuk pulang kampung, Asman bilang bahwa biaya akomodasinya seperti bensin dan lain-lain ditanggung PNS secara iuran. Selain itu, aturan ini masih belum diputuskan secara final.

"Ini belum saya putuskan dan nanti bentuknya peraturan Menteri PAN RB saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyatakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk perilaku koruptif.

"Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Jadi memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip tata pemerintahan yang baik," ujar Syarief melalui pesan singkat, Rabu (2/5). 

 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar