Bareskrim Akan Periksa Rini Soemarno soal Rekaman Bocor

  • Jumat, 04 Mei 2018 - 09:13:04 WIB | Di Baca : 1368 Kali

 

SeRiau- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno terkait penyebaran rekaman perbincangan dirinya dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Sofyan Basir.

Rini akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporan polisi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukumnya beberapa hari lalu.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, mengatakan Rini melapor ke polisi karena merasa perbincangannya dengan Sofyan tidak seperti yang tersebar di tengah masyarakat. Dengan kata lain, dia menegaskan pihak Rini menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.


"(Rini) merasa apa yang diucapkan tidak seperti apa yang disampaikan. Merasa penghinaan mungkin, pencemaran nama baik, fitnah," kata Ari kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada Kamis (3/5).

Terkait waktu pemanggilan Rini, jenderal bintang tiga itu mengaku tidak mengetahui secara pasti. Dia berkata hal tersebut akan diatur oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. 

"Tanya penyelidik, itu standar saja," ucap Ari. 

Namun begitu, dia menambahkan, penyidik akan memeriksa kuasa hukum Rini lebih dahulu untuk menanyakan seputar asal-usul rekaman pembicaraan antara Rini dengan Sofyan.

"Itu laporan dari pihak kuasa, nanti kami tanya dengar atau dapatnya dari mana," ucap Ari.

Rekaman pembicaraan antara Rini dan Sofyan berjudul 'Membuka Topeng Rini Soemarno' viral di media sosial sejak Jumat (27/4).

Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro, menuturkan percakapan yang beredar di media sosial itu bukan soal 'bagi-bagi fee' seperti yang ingin digambarkan dalam penggalan rekaman itu.

Imam menuturkan hal itu adalah soal diskusi penyediaan energi yang melibatkan PLN dan PT Pertamina (Persero). Dalam diskusi itu, baik Rini dan Sofyan hanya ingin memastikan investasi tersebut berguna maksimal bagi PLN dan negara, bukan untuk memberatkan PLN.

Sementara itu, Sofyan yang ikut angkat bicara menduga rekaman tersebut berasal dari tindakan penyadapan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap pembicaraan yang dilakukannya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, rekaman itu membahas mengenai proyek terminal penyimpanan (storage) LNG Bojonegara, Cilegon, Banten, yang telah dibatalkan. Namun, Sofyan menegaskan pembicaraan tersebut dilakukan demi kepentingan perseroan dan tidak ada tindakan pelanggaran.( Cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar