6 Tersangka Kasus Video Porno Bocah-Perempuan Segera Disidang

  • Kamis, 03 Mei 2018 - 23:00:15 WIB | Di Baca : 1633 Kali

SeRiau - Berkas penyidikan kasus video porno bocah dengan perempuan dewasa telah lengkap atau P21. Enam tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan polisi ke jaksa. Perkara ini segera bergulir ke persidangan.

Pelimpahan berkas tersebut berlangsung Kamis (3/5/2018) siang. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan enam tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jabar.

"Berkasnya sudah lengkap, sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat.

Keenam tersangka yakni sutradara M Faisal Akbar, dua perempuan pemeran video A alias Intan dan IO alias Imel, dua ibu korban S dan H, serta perekrut pemeran perempuan SM alias Cici. Selain tersangka sejumlah barang bukti juga diserahkan penyidik ke kejaksaan.

Para tersangka datang menggunakan mobil Ditreskrimum Polda Jabar. Faisal mengenakan kaos putih sementara tersangka perempuan kompak mengenakan kemeja putih.

Mereka awalnya enggan turun dari mobil lantaran sejumlah wartawan berada di sekitar mobil. Namun setelah dibujuk, akhirnya mereka mau turun.

Para tersangka lantas bergegas masuk ke ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Bandung. Mereka berlari-lari kecil menghindari wartawan.

Umar menambahkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut, penanganan saat ini berada di bawah jaksa.

"Penahanan selanjutnya jadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Umar.

Video tak bermoral yang menampilkan adegan intim orang dewasa dilakukan oleh bocah dan perempuan beredar di media sosial. Dua video dibuat oleh pria M Faisal Akbar (32). Dua video buatannya diduga dijual ke luar negeri. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar