Aburizal Bakrie: Golkar Harus Sadarkan Pemerintah soal Tenaga Kerja Asing

  • Kamis, 03 Mei 2018 - 20:44:53 WIB | Di Baca : 1159 Kali

 

SeRiau- Sebagai partai politik pendukung pemerintah, Golkar dianggap perlu mengingatkan pemerintah soal kebijakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam negeri.

Selain juga persoalan-persoalan lain yang perlu ditangani secara sungguh-sungguh oleh pemerintah.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie melalui akun resmi twitter-nya @aburizalbakrie, Kamis (3/5/2018).

 

"Sebagai partai pendukung pemerintah, kita (Golkar) harus menyadarkan pemerintah bahwa masalah tenaga kerja asing, masalah rasa keadilan masyarakat, masalah kesenjangan dan kemiskinan, adalah masalah-masalah yang harus ditangani sungguh-untuk untuk kepentingan masyarakat yang belum beruntung," kata dia.

Sebagai partai pendukung pemerintah, kita (Golkar) harus menyadarkan pemerintah bahwa masalah tenaga kerja asing, masalah rasa keadilan masyarakat, masalah kesenjangan dan kemiskinan, adalah masalah2 yang harus ditangani sungguh2 untuk kepentingan masyarakat yang belum beruntung.

— Aburizal Bakrie (@aburizalbakrie) May 3, 2018
Sebab, sebagai mitra yang baik, Golkar perlu mengingatkan pemerintah jika telah melakukan kesalahan, bukan malah membiarkan atau bahkan mendukung kebijakan yang salah tersebut.

"Mengapa Golkar sebagai pendukung pemerintah perlu mengingatkan ini? Perlu kita ingat, bahwa sahabat yang paling setia adalah yang mengingatkan bahwa sahabatnya salah, kalau memang berbuat salah; bukan yang membiarkan kesalahan itu, bahkan mendukungnya," kata Aburizal.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres tersebut diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Namun, Perpres itu justru banyak dikritik dan ditolak oleh berbagai pihak karena dianggap menganaktirikan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan membuka pintu lebar-lebar bagi TKA ke Indonesia.


 

Bahkan di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan Perpres itu. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyatakan akan menggugat Perpres TKA ke Mahkamah Agung.( Sumber : Kompas.com)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar