PUPR Klaim Jumlah TKA Sektor Konstruksi Hanya 2 Ribu

  • Kamis, 03 Mei 2018 - 14:00:21 WIB | Di Baca : 1283 Kali

 

 


SeRiau- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di bidang konstruksi hanya mencapai 2 ribu pada akhir 2017 lalu.

Dari sisi jabatannya, 32 persen menduduki jabatan sebagai project manager, lalu construction engineer sebesar 22 persen, project engineer tujuh persen, QA/QC manager, field manager, dan supervisor masing-masing 5 persen. 

Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Kementerian PUPR Ober Gultom mengatakan jumlah itu tidak seberapa bila dibandingkan dengan jumlah pekerja lokal di bidang konstruksi yang mencapai 8,1 juta.


"Jumlahnya sebenarnya berkurang dari tahun ke tahun untuk TKA. Jumlahnya juga kecil sekali kalau dibandingkan dengan yang lokal," ucap Ober, Rabu (2/5).

Menurut dia, jumlah TKA bidang konstruksi berkurang karena Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sebelumnya bekerja di bidang konstruksi di Malaysia kembali ke Indonesia.

"Kalau dulu kan memang banyak orang Indonesia yang ke Malaysia. Dulu Malaysia banyak bangun infrastruktur, terus gaji tinggi jadi banyak tenaga kerja Indonesia ke sana," papar Ober.


Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya proyek konstruksi di Indonesia, Ober mengatakan para pekerja tersebut kembali, meski gaji yang ditawarkan tak lebih tinggi dari upah di Malaysia.

"Di sini mereka bekerja satu tahun, kalau di Malaysia kan berdasarkan kontrak misalnya enam bulan," terang Ober.

Menurut Ober, pekerja lokal bisa dibilang memiliki kemampuan yang cukup untuk bekerja di bidang konstruksi, seperti membangun jalan dan gedung. Namun, ia mengakui pekerja lokal memang belum ahli untuk membangun terowongan dan jalan layang (elevated).

"Itu kan karena memang baru," imbuh Ober.


Ke depan, pemerintah akan mengawasi ketat TKA yang ingin bekerja di bidang konstruksi di dalam negeri. 

Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, yakni pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), hanya untuk jabatan tertentu sesuai peraturan perundangan, dan harus memiliki surat tanda registrasi dari menteri.

Kemudian, surat tanda registrasi diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi menurut hukum negaranya, melakukan alih pengetahuan dan ahli teknologi kepada tenaga kerja pendamping, dan pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. (Sumber : cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar