KPK Panggil Gamawan Fauzi Jadi Saksi Korupsi Gedung IPDN Agam

  • Kamis, 03 Mei 2018 - 13:32:13 WIB | Di Baca : 1333 Kali

 

SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011, Kamis (3/5).

Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom, salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Gamawan Fauzi saksi untuk tersangka DJ dalam kasus pembangunan kampus IPDN Agam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (3/5).


Saat proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam itu dilakukan, Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Sementara itu Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.

Sebelum Gamawan, penyidik KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.

Dudy sendiri telah ditahan penyidik KPK sejak 22 Februari lalu. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, pada Maret 2016 lalu.


KPK menduga kerugian negara dalam pembangunan Gedung lPDN Agam ini mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar. (Sumber : Cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar