KPK Eksekusi Irman-Sugiharto ke Lapas Sukamiskin

  • Rabu, 02 Mei 2018 - 18:40:27 WIB | Di Baca : 1292 Kali

 

SeRiau- Irman dan Sugiharto hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat kasasi.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).


Hukuman Irman dan Sugiharto sebelumnya diperberat di tingkat kasasi. Keduanya diganjar 15 tahun penjara.

Selain itu, Irman juga didenda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi pengembalian uang ke KPK sebesar USD 300 ribu. Demikian pula dengan Sugiharto, hakim memutus pidana denda.


"(Sedangkan untuk Sugiharto) denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 430 ribu dan 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp 150 juta," tutur Febri.

Hukuman untuk Irman dan Sugiharto diperberat dari semula 7 tahun dan 5 tahun di tingkat pengadilan negeri. KPK kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Keduanya merupakan pelaku korupsi dari sektor pemerintahan yang pertama kali dijerat dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP dan dijebloskan ke penjara. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar