Terkait Pemenang Tender Pengelolaan Sampah Zona 1 yang di Batalkan,  Komisi IV Ajak Konsultasi ke LKPP

  • Rabu, 02 Mei 2018 - 15:12:13 WIB | Di Baca : 2070 Kali
Suasana RDP Komisi IV Dengan ULP dan Dinas LHK

 

 

SeRiau- Pasca diumumkannya PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) sebagai pemenang tender proyek pengadaan sampah zona 1 pada tanggal 13 April lalu melalui LPSE Pekanbaru, tiba-tiba Pokja 25 membatalkan PT GTJ sebagai pemenang tender. Pembatalan tersebut dipicu, karena PT GTJ tidak memenuhi persyaratan lelang yakni Kemampuan Dasar (KD).


Berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2010, bahwa setiap peserta lelang wajib memenuhi KD. Namun kenyataannya dilapangan, tidak satupun peserta lelang pengelolaan sampah zona 1 yang memiliki KD. 


Pada tanggal 24 April lalu, ULP Pokja 25 menggelar rapat bersama Asisten II Setdako Pekanbaru, DLHK dan ULP Provinsi Riau terkait kroscek dan evaluasi dokumen lelang bagi 3 perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender. Bahkan rapat lanjutan kembali dilaksanakan pada tanggal 30 April, sehingga mengeluarkan keputusan bahwa ULP Pokja 25 membatalkan PT GTJ sebagai pemenang tender. 


Kepala DLHK Pekanbaru, Zulkifli mengatakan, sebenarnya masalah ini tidak perlu lagi diperpanjang karena langkah selanjutnya yang harus dicarikan solusinya. Apakah PT GTJ kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang, atau dilakukan lelang ulang, itu diserahkan kepada ULP Pokja.


"Kalau diperdebatkan terus, ini tidak akan selesai atau habis. Solusi terbaiknya, tender ini harus di lelang ulang khusus untuk pemenang tender pengelolaan sampah zona 1. Pasalnya, surat pengumuman pembatalan lelang dari ULP Pokja sudah diterbitkan pada tanggal 30 April lalu. Kita gak ada hak untuk mengugurkan mereka sebagai pemenang, itu kewenangan ULP Pokja," ungkap Zulkifli.


Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amril SH.MH mengungkapkan, agar permasalahan ini bisa tuntas sebaiknya dilakukan konsultasi kepada pihak terkait. Pasalnya, pengadaan tender selalu menjadi celah terjadinya korupsi yang sangat merugikan masyarakat. 


"Untuk pengelolaan sampah, kita sangat hati-hati, kita pernah trauma soalnya. Supaya lebih objektif lagi, saran saya sebaiknya kita konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bersama dengan ULP Pokja, PPTK, DLHK, TP4D dan DPRD Pekanbaru. ULP Pokja harus independen dan tidak boleh diintervensi, agar tidak bermasalah dikemudian hari. Setelah konsultasi, baru nanti bisa kita ambil keputusan tentang pemenang tender pengelolaan sampah zona 1," ungkap Roni Rabu (02/05) siang. 


Dari awal, permasalahan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga sudah ada pro dan kontra di tengah masyarakat. Besarnya biaya yang dikucurkan yakni senilai  Rp 177 miliar lebih melalui program multi years tersebut, dinilai mubazir karena sebelumnya pernah gagal dan justru menimbulkan masalah.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar