Fahri Hamzah Curiga Karena Diperiksa Polisi Sampai 3 Kali

  • Rabu, 02 Mei 2018 - 13:31:35 WIB | Di Baca : 2959 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah menduga ada upaya-upaya tertentu yang dilancarkan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman untuk menunda kasusnya. Fahri mengatakan dia tidak mau kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Sohibul Iman dikaitkan dengan peristiwa lain.

"Saya menduga ini ada upaya terlapor untuk memutar ke belakang untuk menunda dan sebagainya. Nah yang saya akan sampaikan kepada penyidik adalah saya hanya membatasi alat buktinya itu pada rekaman dan omongan dia di depan publik itu aja," kata Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Mei 2018.

Fahri Hamzah mendatangi ke Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Mujahid Latief. Untuk ketiga kalinya, polisi meminta keterangan Fahri Hamzah dalam tindak lanjut laporannya terhadap Sohibul Iman.

Fahri ingin penyelesaian kasusnya berfokus pada masalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ia tuduhkan pada Sohibul Iman sesuai barang bukti yang telah ia serahkan. Fahri tidak ingin kasus ini disangkutkan dengan peristiwa lainnya.

"Jadi dalam pemeriksaan yang lalu saya menegaskan bahwa saya menjadikan alat bukti hanya video, menyatakan saya bohong dan membangkan, hanya itu. Nah ini waktu itu kami sudah final bahwa itu satu alat bukti yang sah dan meyakinkan dan saya enggak mau tarik lebih jauh," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya ingin mensinkronkan pernyataan ahli yang sudah dimintai keterangannya kepada Fahri Hamzah.

"Ada beberapa hal yang ingin ditambahkan terkait dengan kita kan sudah dengan ahli. Dari komunikasi dengan ahli ini, ada poin yang kami harus tanyakan juga ke Pak Fahri. Jadi kami menyesuaikan. Kami kan sudah memeriksa ahli ternyata dari keterangan ahli ada poin-poin yang belum terjawab. Makanya poin-poin itu adanya di ahli," ujar Adi.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 8 Maret 2018. Laporan itu terkait pernyataan Sohibul Iman yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan Fahri Hamzah itu, Sohibul Iman terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.


sumber Tempo.co





Berita Terkait

Tulis Komentar