Setya Novanto Tak Ajukan Banding Vonis 15 Tahun Penjara

  • Rabu, 02 Mei 2018 - 10:18:49 WIB | Di Baca : 1168 Kali

 

SeRiau-  Mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara untuknya. Vonis itu dijatuhkan pada Novanto yang dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Betul, beliau tidak jadi banding," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (2/5/2018).


Sebelumnya KPK pun tidak mengajukan banding terhadap vonis itu. Hukuman 15 tahun penjara itu dianggap KPK sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang diajukan jaksa KPK yaitu 16 tahun penjara.

"Semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga kita pikir tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Karena memang jaksa penuntut menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (30/4).


Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.

Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar