Fadli Zon Nilai Pemerintah Ceroboh Hapus IMTA

  • Rabu, 02 Mei 2018 - 06:06:19 WIB | Di Baca : 1190 Kali

SeRiau - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pemerintah gegabah dalam mengambil keputusan menghapus izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Tanpa IMTA, tenaga kerja asing dinilai semakin leluasa bekerja di Indonesia.

“Meskipun Perpres No. 20 Tahun 2018 masih mempertahankan ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), namun karena tak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing,” kata Fadli melalui keterangan tertusli, Jakarta, 1 Mei 2018.

Aturan tenaga kerja asing yang diterbitkan pemerintah membuat RPTKA disetujui secara otomatis. Proses pemeriksaan TKA pun dipersingkat menjadi dua hari.

Fadli menilai, kebijakan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ini sebagai tindakan ceroboh. Bahkan, Fadli menyebut langkah yang diambil pemerintah cukup berbahaya.

"Selain tentu saja melanggar ketentuan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Fadli.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 pun dibuat pengecualian mengenai perizinan membuat RPTKA. Dalam Pasal 10 ayat (1a) disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat sebagai direksi dan komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA.

“Ketentuan ini juga menyalahi UU No. 13/2003 , yaitu Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1. Sebab, seharusnya pengecualian bagi jabatan komisaris dan direksi untuk orang asing hanyalah dalam hal penunjukkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan saja, bukan kewajiban atas RPTKA-nya,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu

 

sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar