KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Dua Kasus Gratifikasi

  • Senin, 30 April 2018 - 23:55:25 WIB | Di Baca : 1286 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan status Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka dua kasus pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan Mustofa diduga terlibat dalam penerimaan hadiah terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Dalam kasus pertama ini, KPK menetapkan Permit and Regulatory Divison Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockytanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

"MKP diduga menerima hadiah dari OKY dan OW terkait perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4).

Lalu untuk kasus kedua, Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto Zainal Abidin (ZAB) diduga bersama-sama menerima gratifikasi.

"ZAB juga ditetapkan sebagai tersangka. MAK dan ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek jalan dan lainnya di lingkungan Pemkab Mojokerto," kata Laode.

Bupati Mojokerto masa aktif 2016-2021 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1.

Laode mengatakan mulai hari ini Mustofa Kamal Pasa ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur demi kepentingan penyelidikan selama 20 hari. 

"Untuk kepentingan penyidik perkaranya, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan," kata Laode.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa Kamal Pasa terkait perijinan pembangunan tower telekomunikasi sebesar Rp2,7 miliar dan dugaan gratifikasi bersama Zainal dilingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp3,7 miliar.

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di 31 titik lokasi penggeledahan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Seperti ruang kerja Bupati Mojokerto, ruang kerja Wakil Bupati dan Sekda, dan semua kantor Bagian Sekretariat Pemkab Mojokerto serta OPD di lingkungan pemkab Mojokerto.

Kamis lalu (26/4) KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan harta benda milik Bupati Mojokerto. KPK menyita enam unit mobil, lima unit jetsky dan dua unit motor, serta uang sejumlah Rp 4 miliar dan dokumen-dokumen terkait ijin pembangunan menara telekomunikasi. 


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar