Konsultasi Komisi IV Ke Pemprov DKI, Dugaan Wanprestasi PT Godang Tidak Benar

  • Senin, 30 April 2018 - 10:03:37 WIB | Di Baca : 1370 Kali
Roni Amriel SH.MH Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru

 


SeRiau- Kecurigaan sejumlah pihak kepada pemenang tender pengelola sampah zona I Pekanbaru, PT Godang Tua Jaya (GTJ), punya trackrecord kerja wanprestasi dan pernah diblacklist, ternyata hanya bohong. Ini terbantahkan, dari hasil kunjungan Komisi IV DPRD Pekanbaru, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemprov DKI Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam kunjungan Komisi IV yang dipimpin langsung Roni Amriel SH MH selaku ketua komisi, serta para anggotanya, langsung menemui beberapa kepala bidang DLHK Pemprov DKI, yang membidangi masalah persampahan. Dalam pertemuan yang berlangsung beberapa jam didapati, bahwa PT Godang tidak pernah sama sekali wanprestasi. Apalagi diblacklist.

"Kita tanyakan berkenaan dengan wanprestasi. Kami temui beberapa orang pejabat DLHK DKI, ternyata PT Godang tidak wanprestasi. Berarti wanprestasi yang kita sangkakan kemarin, terbantahkan. Bohong informasi itu. Kalau diblacklist, terbantahkan juga. Karena kalau diblacklist otomatis tak bisa ikut tender," terang Roni kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (29/4/2018), di dampingi Wakil Ketua Wan Agusti.

Dengan kondisi ini, Komisi IV merekemondasikan kepada leading sektor terkait, terutama DLHK Pekanbaru, untuk segera meneken Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), atau kontrak kerja kepada PT Godang. 

Sebab, tidak ada alasan lagi bagi leading sektor, untuk tidak menandatangani SPPBJ tersebut. Jika alasan DLHK Pekanbaru mempertanyakan kemampuan dasar (KD) atau sejarah biografi perusahaan, sesuai Perpres No 54 Tahun 2010 pasal 19 (1) poin (h), itu tak mutlak. Karena penyedia jasa sudah diminta jaminan bank Rp 5 miliar.

"Ini sudah ada, sudah terpenuhi. Karena dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa untuk penyedia jasa lainnya, KD optimal dan tidak diwajibkan. KD sendiri digunakan untuk mengukur kemampuan finansial penyedia jasa selama kontrak pengerjaan," tambah politisi senior ini.

Dijelaskan Roni lagi, DLHK Pemprov DKI menjelaskan juga, bahwa PT Godang yang kini pemenang di zona I di Pekanbaru, memang pernah bekerjasama dengan Pemprov DKI tahun 2014, dalam pengelolaan sampah dengan nilai fantastis, yakni di angka Rp 200-400 miliar. Jumlah ini menandakan bahwa perusahaan ini sangat profesional dan bukan perusahaan sembarangan.

Di tahun itu, memang ada pekerjaan belum dikerjakan PT Godang. Mereka ada jenis 4 pekerjaan. Yang baru dikerjakan hanya dua kegiatan. Sementara dua kegiatan lainnya belum dikerjakan. Di tahun 2015, terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, mengubah sistem kerja di Pemprov DKI.

Lalu, konsep tentang pengelolaan sampah ini, dievaluasi dan tidak lagi menggunakan swastanisasi. Pengelolaan sampah langsung ditangani sendiri Pemprov DKI, dengan sistem yang sangat ketat dan diawasi menggunakan IT. 

"Makanya, kita minta Senin besok (hari ini), sudah ada keputusan. Karena sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. DLHK jangan ada alasan apapun, mereka juga tahu informasi ini. Karena DLHK juga ke Pemprov DKI, kita jumpa saat konsultasi kemarin," tegas Roni. 

Pengangkutan sampah zona 1, yakni untuk wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Nilai pagu anggaran untuk lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 ini sebesar Rp 85.091.210.538. Kontrak kerja PT Godang selama tiga tahun (multiyears). (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar