KPK Bantah Berhentikan Sekjen karena Kisruh Pimpinan

  • Jumat, 27 April 2018 - 23:26:16 WIB | Di Baca : 1413 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung. Ketua KPK Agus Rahardjo menepis anggapan pemberhentian itu akibat silang pendapat pimpinan.

"Enggak ada, sama sekali enggak ada (silang pendapat)," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 27 April 2018.

Agus menjelaskan, KPK sudah tiga kali memberhentikan dengan hormat seseorang dari posisi sekjen. Selain Bimo, KPK pernah memberhentikan mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anis Said Basalamah, dan Mantan pejabat Badan Standardisasi Nasional (BSN) Himawan Adinegoro.

"Pak Bimo ini bukan baru loh, sudah ada Kepresnya tanggal 20 Maret 2018, biasanya alasannya masalah kinerja," ujarnya.

Sejatinya, masa tugas Sekjen KPK  selama empat tahun. Sementara itu, Raden Bimo baru dilantik pada 10 Februari 2016 lalu. Sebelum menjadi Sekjen KPK, Raden Bima menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan di KPK.

Sebelum bertugas di KPK, Raden Bimo merupakan salah satu auditor madya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah Raden Bimo diberhentikan, jabatan Sekjen KPK saat ini dijabat oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas (Plt).

Tugas Sekjen yang tercantum dalam laman kpk.go.id antara lain menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.

Sementara di bagian struktur, Sekjen KPK membawahi Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Pimpinan.

Sumber Metrotvnews.com





Berita Terkait

Tulis Komentar