Setnov Tak Mau Makan Usai Divonis 15 Tahun Penjara

  • Jumat, 27 April 2018 - 20:41:56 WIB | Di Baca : 1339 Kali

 

SeRiau- stri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengatakan suaminya tak mau makan usai divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Deisti, semua orang yang divonis 15 tahun penjara pasti mengalami hal seperti sang suami. 

"Enggak cuma bapak, semua juga enggak mau makan kalau ngalamin begini (divonis 15 tahun penjara)," kata Deisti usai sidang terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4).


Deisti hadir untuk mendampingi Setnov yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bimanesh. Meskipun demikian, Deisti menyebut Setnov mulai bisa menerima vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. 

"Ya pokoknya bapak sih, tapi sekarang pelan-pelan sudah bisa nerima," ujarnya.

Deisti mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan akan melakukan banding vonis atau tidak. Menurut dia, sudah tak ada keadilan di dunia untuk suaminya itu. 

"Ya pokoknya kalau kami dari keluarga merasa bersama bapak bahwa keadilan di dunia ini kami merasa bahwa belum ada. Kami berharap keadilan ke Allah SWT," tuturnya. 


Sementara itu, Setnov mengatakan keputusan banding atas vonis dirinya akan diambil pekan depan. Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, keadilan di dunia sudah tak ada untuk dirinya. 

"Ya kami lihat nanti, minggu depan ya. Sekarang keadilan dunia ini udah enggak ada, jadi kita harapkan keadilan ada di Allah SWT," kata eks Ketua DPR ini. 

Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah dikembalikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana. 

Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (Sumber : Cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar