Setnov Sempat Mau Dibuat Gila oleh Hantu Gunung

  • Jumat, 27 April 2018 - 19:08:00 WIB | Di Baca : 1342 Kali

 

SeRiau-:Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skenario atau upaya membuat mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi gila saat menjalani persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan cara mengirimkan hantu gunung. 

Skenario tersebut dibicarakan mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi dengan seorang bernama Viktor lewat sambungan telepon, pada 18 Desember 2017. 

Percakapan Fredrich dan Viktor diputar jaksa KPK dalam sidang lanjutan terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4).


"Pak Setnov. Ya itu kan dianggap orang bermain-main, berpura-pura itu. Kalau mau ada temen saya dia jago, dia jadi kalau sidang dibikin gila. Dokter periksa dia gila. nanti itu dia gila, bisa dia. (Ada) di Bangka nih," kata seorang bernama Viktor kepada Fredrich dalam percakapan yang didengarkan di ruang sidang. 

 

Dari percakapan tersebut, Fredrich tampak menanggapinya. Namun, terdengar Viktor yang lebih mendominasi pembicaraan. Viktor kemudian melanjutkan tawarannya itu. 

"Nah, kemarin saya bilang, kamu yakin, yakin saya kirim hantu gunung, nanti pas diperiksa, gila... Saya kasihan juga orang sudah kaya gitu, terlepas dia salah, tapi kan jangan perlakukan orang udah kaya ini," tutur Viktor ke Fredrich. 

"Iya seperti binatang itu kan," timpal Fredrich. 

"Saya kemanusiaan saja lah saya lihat. Istri saya juga marah-marah, enggak lah saya kasihan, kita manusiawi. Saya lagi cari bagaimana ke dia, kalau dia mau, kita buktiin," lanjut pembicaraan Viktor dengan Fredrich. 

"Haha. Kita bicarakan," jawab Fredrich menimpali. 

Masih dalam percakapan yang sama, Viktor mengaku sempat menghubungi istri Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Setnov, untuk menawarkan rencananya mengirimkan hantu gunung. Namun, Fredrich menyebut Firman tak dekat dengan keluarga Setnov. 

"Dia tidak dekat. Firman kan pura-pura jadi anak buahnya Maqdir," kata Fredrich dalam percakapan dengan Viktor.

Lantas, Viktor menanyakan alasan Fredrich mundur menjadi kuasa hukum Setnov. Kemudian Fredrich menyatakan dirinya mundur karena tak suka dengan Maqdir Ismail, yang bergabung menjadi kuasa hukum Setnov menjelang sidang perdana pada 13 Desember 2017. 

"Saya enggak suka sama Maqdir," tutur Fredrich menjawab pertanyaan Viktor. 


Kemudian Viktor kembali membicarakan rencana membuat Setnov gila setiap kali mengikuti persidangan perkara korupsi e-KTP. 

"Ini kalau masuk, di sidang kita kerjain dia (Setnov). Jadi bisa sembuh lagi, ya sembuh. Setiap sidang kita bikin dia (Setnov) gila, nanti diperiksa dokter pun dia jadi gila," kata Viktor kepada Fredrich. 

Setelah mendengarkan percakapan tersebut, jaksa KPK kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Setnov. Jaksa KPK bertanya apakah Setnov mengenal suara Fredrich di dalam percakapan dengan seorang bernama Viktor. 

"Kami lanjutkan pertanyaan, saksi tadi mengatakan sering komunikasi dengan Fredrich, mengenal suara ini?" kata jaksa KPK. 


Setnov mengklaim tak mengenal suara yang ada di dalam percakapan itu, apakah suara Fredrich atau bukan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu justru berkelakar bahwa kalau Fredrich yang berbicara kumisnya akan terdengar. 

"Kalau itu saya malah enggak begitu tahu. Kalau telepon kan kumisnya kedengeran," kata Setnov sambil terkekeh, yang diikuti tawa pengunjung sidang.

"Saksi cuma inget kumisnya aja?" tanya jaksa KPK melanjutkan. "Iya, sama ngamuk-ngamuk kedengeran," timpal Setnov diiringi tawa. 

Setnov mengaku mengenal nama Firman dan Maqdir yang turut disebut dalam percakapan Fredrich dengan Viktor. Menurut Setnov, Firman dan Maqdir merupakan kuasa hukumnya yang bergabung belakangan dan menggantikan Fredrich. 

 

Setnov sendiri tak tahu tentang rencana membuatnya gila. Terdakwa korupsi proyek e-KTP itu juga tak mengetahui siapa dokter yang nantinya memeriksa dirinya sehingga nantinya disebut gila. 

"Enggak, enggak, saya enggak pernah bicarakan itu," tuturnya. 

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, 13 Desember lalu, Setnov hanya terdiam dan sempat mengaku sedang sakit. Sidang perdana itu pun memunculkan drama baru dalam proses hukum terhadap Setnov. 

Namun, setelah pembacaan dakwaan dilakukan, selama persidangan Setnov terlihat sehat dan mampu mengikuti dengan baik. Setnov kini telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek e-KTP. (Sumber : Viva.co.id)





Berita Terkait

Tulis Komentar