Megawati Digugat Kader PDIP Kota Madiun, Ini Tanggapan Hasto

  • Jumat, 27 April 2018 - 16:18:21 WIB | Di Baca : 1619 Kali

 

SeRiau- Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri digugat Supiah Mangayu Hastuti, anggota DPRD Kota Madiun. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait Megawati yang dianggap sewenang-wenang telah menandatangani surat pemecatan kadernya. 

"Partai telah menempuh mekanisnenya, melalui badan kehormatan DPC dan kemudian DPP mempelajari, masukan-masukan DPP, DPC dan DPD. Sehingga itu sudah sesuai dalam pelanggaran disiplin,"jelas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada detikcom usai mendampingi kampanye Puti Soekarno Putri di Alun-alun Ngawi, Jumat (27/4/2018).

Soal gugatan tersebut kata Hasto tidak takut dan mempersilahkan para kader untuk menggugat. Hal ini lanjut Hasto untuk menyesuaikan prosedur sebagai konsekuensi penegakan disiplin partai. Selama ini DPP telah memenangkan ratusan gugatan dari kadernya.


"Partai tidak mentoler berbagai tindakan pelanggaran disipliner anggota yang melanggar. Memanfaatkan jabatan untuk mendapat uang dari penerimaan pegawai. Silahkan menggugat kami siap. Partai memenangkan ratusan gugatan. Sebagai konsekuensi penegakan disiplin partai," tandasnya.

Hasto mengatakan pihaknya akan mengikuti jaur dan melihat proses berjalan kareba beralasan, hukumnya di jamin konstitusi oleh Undang-undang partai. Saat ini DPP telah menyiapkan seluruh tahapan-tahapannya menyangkut soal pelanggaran kedisipilan kader PDIP.

Diberitakan sebelumnya kader PDIP Kota Madiun menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati yang dianggap sewenang-wenang memecatnya dengan alasan yang belum terbukti.

SK pemecatan Tutik dari keanggotaan partai PDIP ditandatangani ketua umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristiyanto tertanggal 9 April 2018. Surat tersebut sampai ke tangan Supiah Mangayu Hastuti pada tanggal 18 April 2018 dan diberikan oleh ketua DPC PDIP Kota Madiun Kokok Raya. ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar