KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola

  • Kamis, 26 April 2018 - 21:01:21 WIB | Di Baca : 1273 Kali

SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Perpanjangan penahanan dilakukan demi memudahkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi beberapa proyek di Jambi oleh Zumi Zola.

"Terhadap ZZ (Zumi Zola) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Pemeriksaan

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, kembali diperiksa penyidik KPK hari ini. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Pemeriksaan terhadap Zumi Zola itu diduga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di tujuh lokasi di Jambi pada Selasa, 24 April 2017. Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita dokumen berupa catatan keuangan terkait penerimaan gratifikasi Zumi Zola.

 

sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar