Importir Bawang Putih Keluhkan Kebijakan Wajib Tanam 5 Persen, Ini Alasannya

  • Kamis, 26 April 2018 - 06:02:25 WIB | Di Baca : 1265 Kali

SeRiau - Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mewajibkan semua importir menanam bawang putih sebanyak 5 persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun dikeluhkan.

Demikian disampaikan oleh Importir bawang putih, Purwani pada saat rapat bersama dengan Komisi IV DPR RI, Dirjen Holtikulra Kementan, dan dari pihak Kemendag.

Purwani mengatakan, bukan soal kewajiban penanaman bawang itu yang menjadi masalah. Melainkan tidak adanya lahan untuk ditanami bawang putih.

Menurutnya, akan terjadi kanibalisme lahan. Artinya lahan yang produktif diganti menjadi bawang putih, "Nah sesuai dengan Permentan yang baru 38 tahun 2018 pasal 33 ayat 1 itu semua kan dianjurkan lahan baru, untuk ditanam. Tapi lahan baru kondisi alam di Indonesia ini susah," kata Purwani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Purwani mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah pernah tanam bawang. Namun, kendala utama adalah tidak adanya lahan yang untuk ditanami.

"Bondowoso saya tanya bibit impor katanya bisa. Saya kirim bibit 8 ton ditanam hanya 8 hektare. Sisanya tidak ditanam sampai bibitnya sampai kempes," ujar dia.

Kemudian, dia diberikan lagi lokasi yang lain. "Ternyata lokasi yang dikasih di lereng bukit Argopura, saya musti naik sepeda motor untuk kesana," ujar dia.

Bukan hanya tempat itu, pihaknya juga sempat ke daerah Kintamani. Disana malah dirinya ditolak oleh petani setempat. "Bu pulang saja disini kami tanam kentang ngapain beralih ke bawang putih," ujar dia menirukan pernyataan petani.

Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Piko Nyoto juga mengatakan bahwa pihaknya selama ini serius menanam bibit bawang putih.

Ia menampik tudingan bahwa importir bawang putih berada di balik melambungnya harga komoditi tersebut. Sayangnya, kendala tetap ada.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi meminta pemerintah menyediakan lahan dan bibit bawang putih. Sebab, hal itu menjadi kewajiban pemerintah.

"Apa yang diwajibkan pada importir menanam 5 persen kuota itu pemerintah harus mempermudah penyediaan sarana dan prasarana," kata Viva.

Ketua Komisi IV Edy Prabowo, mempertanyakan mengapa harga bawang putih selalu impor dan harganya melambung menjelang hari besar.

Ia menyebut bahwa DPR saat ini tengah membangun sistem yang akan membedakan mana pelaku pasar yang melakukan penjualan secarabenar dan mana yang memainkan harga dan pasokan.

Kementerian Pertanian membuat Permentan No. 16/2016, para importir bawang putih diwajibkan melakukan pengembangan penanaman bawang putih dalam negeri dengan ketentuan bisa menghasilkan 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun.

Apabila importir tidak memenuhi hal itu, maka surat persetujuan impor (SPI) tidak akan diberikan kepada importir tersebut. Penanaman benih bawang putih oleh importir diharapkan bisa mendukung setidaknya 50 persen kebutuhan bawang putih dalam negeri pada 2019. (**H)


Sumber: Tribunnews.com





Berita Terkait

Tulis Komentar