KPU Sebut Tenggat Pendaftaran Capres 2019 Bisa Berubah

  • Selasa, 24 April 2018 - 23:23:47 WIB | Di Baca : 1139 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak menutup kemungkinan menggeser tenggat pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2019. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan sepihak tanpa alasan kuat dan jelas, serta tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Ya sebetulnya bisa saja berubah, tapi kan kita harus kaji terlebih dulu apakah betul yang disampaikan oleh pak Edy," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/4).

Usul mempercepat tenggat pendaftaran peserta Pilpres 2019 diusulkan mantan Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy.

Ilham menyampaikan sampai saat ini KPU masih berpegang pada keputusan terakhir, yaitu pendaftaran capres digelar pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Dia juga mengatakan keputusan ini sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, yang juga dihadiri oleh Edy.

Kendati demikian, Ilham menyatakan KPU tetap menerima usulan Edy buat dikaji lebih lanjut.

"Nah nanti kita lihat apakah ada kesalahan tadi. Kalau memang ada kesalahan, berarti memang di RDP pun kita abai terkait dengan penghitungan-perhitungan yang sudah disampaikan pak Edy," ujarnya.

Edy mengusulkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 diubah karena dinilai mengancam aspek konstitusional pilpres 2019.

Menurutnya, jadwal yang diatur dalam PKPU tidak tepat dan melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia menyampaikan dalam Pasal 226 ayat 4 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian pada Pasal 232 ayat 2 dinyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/ gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama empat belas hari.

Selanjutnya dalam Pasal 235 ayat 4 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama dua kali tujuh hari.

Sehingga berdasarkan hitung-hitungan itu, Lukman berpendapat seharusnya pendaftaran capres Penilu 2019 dimulai pada tanggal 27 Juli 2018 dan berakhir pada 3 Agustus 2018.

"Untuk memenuhi asas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, Saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," kata Edy dalam keterangannya, Senin (23/4) lalu. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar