Hakim Sebut Rekaman Marliem dengan FBI Jadi Alat Bukti

  • Selasa, 24 April 2018 - 19:22:00 WIB | Di Baca : 1259 Kali

SeRiau – Majelis hakim yang mengadili Setya Novanto tidak setuju dengan keberatan penasehat hukum atas rekaman yang dijadikan alat bukti. Rekaman dimaksud yakni wawancara Johannes Marliem oleh penyidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, penasehat hukum Novanto menilai rekaman itu tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebab, tidak memenuhi persyaratan sebagai alat bukti yang sah.
"Majelis tak sependapat, karena alat bukti itu bukan satu-satunya yang diajukan jaksa. Tetapi didukung alat bukti lain," kata hakim Anwar.

Selain itu, menurut hakim, dalam persidangan adanya rekaman lain yang berisi percakapan antara Johannes Marliem dan Bos PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Bahkan, pembicaraan dalam isi rekaman itu dibenarkan oleh Anang saat bersaksi.
"Maka pembelaan itu tidak punya alasan hukum dan harus ditolak," ujar hakim Anwar.

Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf Mauritius mengatakan pernah diminta beberapa kali menyetorkan uang melalui money changer. Uang-uang tersebut kemungkinan ditujukan kepada Setya Novanto.

Hal itu diketahui dari rekaman wawancara Marliem dengan penyidik FBI. Rekaman itu diputar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018.


sumber viva.co.id





Berita Terkait

Tulis Komentar