Hakim Luluskan Pernikahan Dini di Sulsel Karena Budaya

  • Selasa, 24 April 2018 - 00:57:05 WIB | Di Baca : 1497 Kali

SeRiau - Remaja S (15) dan F (14) resmi berstatus suami-istri dan telah diakui Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng, Sulawesi Selatan. Aspek budaya lokal menjadi pertimbangan pengadilan agama setempat meloloskan pernikahan itu.

"Sebelum masuk pokok perkara saja, pandangan dan saran kepada pihak mempelai beserta keluarga kami jelaskan. Bahkan risiko yang biasanya rentan dengan yang namanya perceraian bagi pasangan nikah dini ini kami juga jelaskan," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Ruslan Saleh kepada detikcom, Senin (23/4/2018).

Meski proses sidang diakui berlangsung singkat, keputusan pemberian dispensasi tidaklah mudah karena harus melalui musyawarah yang panjang di antara anggota majelis hakim. Proses pengajuan dispensasi menikah ini tidak berbeda dengan prosedur pengajuan perkara biasa. Yakni ada pendaftaran, pemanggilan, dan sidang.

"Pada dasarnya dalam proses beperkara, suatu kasus yang diperiksa pengadilan agama dalam hal ini harus independen, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar mana pun, bahkan oleh pimpinan pengadilan di instansi ini tidak boleh mencampuri keputusan majelis hakim," tegas Ruslan.

Ruslan menambahkan setiap keputusan yang diambil oleh majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukumnya, tapi juga harus melihat aspek sosial kultural masyarakat setempat.

"Seperti yang ada di Bantaeng ini, karena masyrakat di sini berasal dari Suku Makassar-Bugis, maka majelis hakim selalu mempertimbangkan dengan adanya budaya Siri' na Pacce (malu dan kasih). Karena sering terjadi masalah di belakang hari, ketika desakan dari masyarakat untuk menikahkan seseorang yang dinilai sudah layak namun tidak dikabulkan itu bisa berbuntut panjang, hal ini juga yang patut diperhatikan majelis hakim. Jadi kami ikut mengacu pada kearifan lokal," terang Ruslan. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar