DPP Sebut Ada Belasan Tempat Usaha di Pekanbaru Jual Minuman Beralkohol 

  • Senin, 23 April 2018 - 23:22:28 WIB | Di Baca : 3172 Kali

SeRiau -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada pelaku usaha, khususnya restoran, cafe dan tempat hiburan agar tidak menjual minuman beralkohol.

Larangan ini menyusul masih maraknya restoran, cafe dan tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman berakohol.

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi Senin (23/4/) mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan adanya cafe dan restoran serta pedagang yang menjual minuman beralkohol tersebut.

Sebab sesuai aturan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol 5 persen yang termasuk dalam golongan A, wajib mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung Akhir (SKPLA). Untuk kewenangan penerbitannya berada pada Kementerian Perdagangan melalui rekomendasi dari DPP.

"Ada belasan pelaku usaha yang tidak mengantongi izin di bawah pengawasan kita. Sebab dalam mengantongi SKPL-A ini ada Permendag yang mengaturnya. Artinya kita tidak boleh sembarangan untuk mengeluarkan izin," ungkapnya.

DPP sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menjual minuman beralkohol. Sebab pelaku usaha yang tidak mengantongi izin, bisa diancam sanksi administrasi bahkan bisa berujung ke sanksi pidana.

"Bila memang tidak berizin maka pihak kepolisian dan Satpol PP bisa langsung menindaknya," pungkasnya. *5/pku.go

 





Berita Terkait

Tulis Komentar