Jadi Plh Gubernur, Sandi Akan Teken Laporan ke Ombudsman  

  • Sabtu, 21 April 2018 - 19:00:43 WIB | Di Baca : 1245 Kali

SeRiau - Wakil Gubernur Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengaku akan merampungkan laporan balasan kepada Ombudsman terkait maladministrasi dalam penataan Tanah Abang.

Sandi mengaku saat ini ia menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan lawatan ke luar Maroko dan Turki sejak 17 hinggal 21 April mendatang.

"Kebetulan saya sekarang Plh (pelaksana harian) gubernur. Jadi, saya yang akan menandatangani surat ke Ombudsman," ujar Sandi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/4).

Menurut Sandi, Anies mengingatkan jajaran di bawahnya untuk segera menyelesaikan laporan, evaluasi, dan klarifikasi terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman yang akan jatuh tempo Senin (23/4).

Sandi pun memastikan Pemprov DKI akan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dia berharap pihaknya dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik untuk penataan Tanah Abang tahap kedua.

Tahap kedua yang dimaksud Sandi adalah pembangunan sky bridge, revitalisasi Blok G, dan pemindahan para pedagang baik yang di Jatibaru maupun yang di blok G ke tempat penampungan sementara oleh Pemprov.

Saat ini Sandi dan jajarannya juga masih menyiapkan visualisasi penataan untuk dipublikasikan.

"Kita harapkan ini bisa di-kick off setelah Ramadan," kata Sandi.

Melalui teleconfrence, Anies minta Sandi selesaikan laporan Ombudsman
Mantan Direktur PT Adaro Energy Tbk itu mengaku akan libatkan Ombudsman dalam menata Tanah Abang untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

"Kita akan mulai sosialisasikan minggu depan Insya Allah. Belajar yang dari tahap pertama, kita akan libatkan juga Ombudsman. Kita juga akan laporkan ke pihak kepolisian, BPTJ, juga ke instansi terkait," ujarnya.

Akhir Maret 2018 lalu, Plt Kepala Kantor Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tidak merelokasi PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi.

Jika sudah menjadi rekomendasi, pemprov harus menjalankannya selama satu hingga dua minggu. Apabila tetap diabaikan, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar