Diperiksa Soal Ucapan Rocky Gerung, Abu Janda Bawa KBBI

  • Kamis, 19 April 2018 - 15:29:28 WIB | Di Baca : 1635 Kali

 

SeRiau- Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap pengamat politik Rocky Gerung, terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'Kitab Suci Adalah Fiksi'. 

Abu Janda tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pukul 13.35 WIB. "Jadi hari ini pemeriksaan sehubungan dengan laporan saya terhadap Rocky Gerung. Pemeriksaan sebagai saksi di Cybercrime Polda," kata Abu Janda, Kamis, 19 April 2018.

Dalam pemeriksaan ini, Abu Janda membawa sejumlah barang bukti yakni rekaman tayangan ILC tvOne dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam KBBI, ia menjelaskan, yang dimaksud kitab suci adalah Alquran, Injil, Taurat dan Zabur. "Terlapor tidak bisa main kata dan tafsir. Karena kalau dia bilang bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, Injil dan lainnya. Tapi dia mengatakan 'saya tidak spesifik nyebut agamanya apa'. Tidak bisa. Karena dia pakai bahasa Indonesia, lain cerita kalau pakai bahasa Inggris atau Prancis," ujar Abu Janda. 

 

 

Nantinya, menurut Abu Janda, ada saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini. Saksi tersebut akan mewakili setiap agama. "Saya lagi bikin laporan sama Jack Lapian dari umat Kristen dan Ferdian dari umat Buddha. Tapi sayangnya dua-duanya berhalangan hadir. Hari ini saya dulu. Mungkin mereka dilanjutkan besok," katanya.

Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bersama dengan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan pengamat politik Rocky Gerung.

Rocky dilaporkan lantaran pernyataannya di acara ILC tvOne, pada Selasa malam, 10 April 2018 lalu. Saat itu, dia menyebut bahwa "kitab suci adalah hal yang fiksi".

Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Sumber : Viva.co.id)





Berita Terkait

Tulis Komentar