Yusril Bela Tersangka Kasus BLBI: KPK Salah Proses Orang!

  • Kamis, 19 April 2018 - 14:07:20 WIB | Di Baca : 1940 Kali

 

SeRiau- Pengacara Syafruddin Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, menyebut KPK salah memproses hukum kliennya dalam kasus BLBI. Yusril mengatakan KPK salah memahami alur permasalahan perkara itu.

"Jadi kami ingin menegaskan bahwa sebenarnya tuntutan terhadap Pak Syafruddin Temenggung ini error in persona. Jadi salah orang sebenarnya, dan ini sangat penting diketahui oleh masyarakat. Yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan, dan penuntutan itu sebenarnya bukan beliau, bukan Pak Syafruddin," ujar Yusril di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Syafruddin merupakan mantan Kepala BPPN yang dijerat terkait kasus BLBI. Yusril mengatakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kliennya--selaku Kepala BPPN saat itu--kepada obligor pengendali saham BDNI pada tahun 1999, hanya menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sjamsul Nursalim juga, selaku share holder BDNI sudah melunasi kewajibannya terhadap BPPN ssbesar Rp 4,8 triliun.

"Ini kan persoalan adalah utang dari petani tambak, jadi ya dia sebagai petani plasma yang dijamin oleh PT Dipasena. Dan karena itu ada suatu perjanjian antara PT Dipasena, dengan para petani tambak dan BDNI. Jadi kalau misalnya petani tidak dapat terbayar utang-utangnya kepada BDNI maka yang membayar adalah PT Dipasena sebagai penjamin, bukan Sjamsul Nursalim sebagai share holder dari BDNI," kata Yusril memberi penjelasan.

Saat BPPN dibubarkan, lanjut Yusril, kliennya juga sudah menyerahkan hak tagih BPPN--terhadap para petani tambak tersebut--kepada Menteri Keuangan yang menjabat tahun 2004. Selanjutnya aset itu dijual pada 2007.

Inilah yang disebut Yusril kemudian menjadi kerugian negara. Menurutnya yang diadili seharusnya menteri keuangan yang menjabat saat itu.

"Tahun 2007 hak tagih itu dijual oleh Menteri Keuangan dan PT PPA. Dijual PT PPA, tentu dengan persetujuan Menteri Keuangan ya kan. Dijual dengan harga Rp 220 miliar. Jadi terjadi kerugian negara Rp 4,8 triliun dikurangi Rp 220 miliar. Kenapa pak Syafruddin ini yang diadili? Kan PPA dan Menteri Keuangan tahun 2007 itu yang harusnya diadili," ucap Yusril.

Namun, Yusril enggan menuding langsung, siapa yang dimaksud olehnya. Hanya saja, sebagai informasi, jabatan Menteri Keuangan tersebut saat itu diduduki oleh Sri Mulyani.

Akibat kasus ini, negara disebut KPK menderita kerugian hingga Rp 4,58 triliun. Tetapi, tersangka dalam kasus ini, Syafruddin, bersikeras tidak menyebabkan kerugian akibat penjualan aset tersebut.

"Oh saya nggak tahu kerugian negaranya. Yang menjual bukan saya. Itu yang Profesor Yusril bilang error in persona, menunjuk saya sebagai (tersangka), yang jual bukan saya kok. BPPN sudah bubar," kata Syafruddin di tempat yang sama.

Hari ini juga KPK telah melimpahkan berkas perkara Syafruddin ke penuntutan. Tak lama lagi, kasus ini akan segera disidangkan.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.


(Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar