Abu Janda Akan Diperiksa Polisi Soal Rocky Gerung

  • Kamis, 19 April 2018 - 13:33:53 WIB | Di Baca : 1802 Kali



SeRiau- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, akan memanggil dan memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda, terkait laporan dugaan ujaran kebencian pengamat politik, Rocky Gerung, soal ucapan kitab suci itu fiksi.

"Pelapornya yang dimintai keterangan. Terjadwal kan pelapor yang dimintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 19 April 2018.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian turut mengkonfirmasi kehadiran pelapor. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan pada siang ini.

"Iya, nanti yang datang pelapornya, Pak Permadi Arya sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Jack.


Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bersama dengan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan pengamat politik Rocky Gerung.

Rocky dilaporkan lantaran pernyataannya di sebuah acara televisi swasta pada Selasa 10 April 2018 lalu. Saat itu, dia menyebut bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.( Sumber : Viva.co.id)





Berita Terkait

Tulis Komentar