Vonis Diperberat Jadi 11 Tahun Penjara, Bagaimana JC Andi Narogong?

  • Rabu, 18 April 2018 - 18:48:52 WIB | Di Baca : 3240 Kali

 

SeRiau-  Andi Agustinus alias Andi Narogong diakui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta berperan membantu KPK mengungkap kasus proyek e-KTP. Tapi, bukan berarti hukumannya harus ringan. Atas dasar itu, PT Jakarta memperberat dari 8 tahun jadi 11 tahun penjara.

"Walaupun Terdakwa pelaku utama dan sebagai Justice Collaborator (JC), tidak dapat dilepaskan perannya yang sangat dominan baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah, terlepas statusnya sebagai justice collaborator, sehingga terdakwa dapat dikatagorikan sebagai pelaku utama," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (18/4/2018).


Duduk sebagai ketua majelis Danier Dalle Pairunan. Adapun anggota yaitu I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jening Tyastiyanto dan Rusydi.

 
"Di samping itu ancaman hukuman dalam pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 adalah 20 tahun atau seumur hidup sehingga Pengadilan Tinggi berdasarkan rasa keadilan akan menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," ucap majelis.

Putusan yang dimaksud yaitu hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara. Selain itu, Andi juga harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar.

"Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," papar majelis.

Sebagaimana diketahui, Andi divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun di tingkat pertama. Vonis yang dibacakan pada 21 Desember 2017 itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Andi dinilai hakim terlibat dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi disebut membentuk tim Fatmawati yang mengatur pemenang lelang serta pengadaan barang dan jasa proyek itu.

Namun, Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus tersebut, sebelumnya yang telah divonis yaitu Irman dan Sugiharto, keduanya merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar