Tertangkap Lagi Minta Duit, Berapa Sih Gaji Pegawai Pajak?

  • Rabu, 18 April 2018 - 15:14:50 WIB | Di Baca : 3029 Kali

SeRiau - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali mencatat kejadian buruk karena salah satu pegawai negeri sipil (PNS)-nya melakukan tindakan tercela, yaitu memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta.

Hal itu dilakukan oleh Ramli Anwar seorang pegawai pajak dengan jabatan account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.

Padahal PNS Kementerian Keuangan merupakan pegawai dengan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan instansi lainnya.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Aturan itu tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan itu, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.

Pendapatan PNS Kementerian Keuangan pun masih ada tambahannya yang berasal dari tunjangan kinerja, khususnya para pegawai Ditjen Pajak. Aturannya tertuangan dalam Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Tunjangan kinerja untuk PNS pajak ini diatur mulai dari jabatan yang paling rendah sampai tertinggi. Untuk yang terendah dengan jabatan pelaksana bisa mendapat Rp 5.361.800 per bulan. Sedangkan untuk jabatan tertinggi yakni peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I maka nilainya Rp 117.375.000 per bulan.

Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiki dari gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan tertinggi Rp 122.955.300 per bulan.*#

Sumber: detik.com





Berita Terkait

Tulis Komentar