Mantan Sekjen Kemendagri Pasrah Terseret Kasus E-KTP

  • Selasa, 17 April 2018 - 16:06:32 WIB | Di Baca : 1232 Kali

SeRiau – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni pasrah bila dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia bahkan tak ambil pusing, namanya selalu muncul dan disebut-sebut terlibat korupsi e-KTP dalam persidangan.

"Tidak apa-apa. Tidak apa-apa," kata Diah di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.
Diah hadir ke kantor KPK, untuk menjalani pemeriksaan penyidik. 

Dia sejatinya sudah sering diperiksa penyidik atas perkara yang merugikan keuangan negara hampir senilai Rp 2,3 triliun ini.

Diah pada perkara ini disebutkan Jaksa KPK sebagai orang yang turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP dan diperkaya sebesar 2,7 Juta dollar AS dan Rp 22,5 Juta.

Diah sendiri di persidangan pernah mengakui menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS, namun duit itu sudah dikembalikan ke KPK. Meski demikian, sejauh ini Diah masih berstatus saksi. 


sumber VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar