Bikin Aturan Baru, Jokowi Permudah Pembebasan Lahan Proyek

  • Selasa, 17 April 2018 - 09:31:47 WIB | Di Baca : 1163 Kali

SeRiau - Pemerintah akan menyusun payung hukum baru yang menjamin proyek penting selain Proyek Strategis Nasional (PSN) bisa memperoleh kemudahan dalam proses pembebasan lahan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selama ini proses pembebasan lahan bagi PSN diatur sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Beleid itu menyebut, pembebasan lahan bagi pembangunan akan dilakukan oleh pemerintah dengan kompensasi yang dianggap adil.

Dengan demikian, pembebasan lahan bagi proyek penting yang dibangun swasta akan dijamin oleh pemerintah. Hanya saja, ia tak menyebut lebih detail terkait rencana aturan ini.

"Jadi dari Bapak Presiden memutuskan satu payung hukum, apakah Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, tentang satu bentuk keputusan yang memberikan kesempatan cara pembebasan tanah menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012 bukan hanya PSN, tapi juga proyek strategis yang tidak masuk PSN," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (16/4).

Menurut Budi, ini merupakan kompensasi atas ditolaknya beberapa proyek untuk masuk ke dalam daftar PSN yang baru. Kemenhub sebelumnya telah mengajukan tujuh PSN baru untuk dimasukkan ke dalam daftar baru, namun akhirnya tidak jadi pasca keputusan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Tujuh proyek itu terdiri dari bandara Sukabumi, bandara Kediri, double track Sukabumi, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakaheuni, dan Pelabuhan Ketapang.

Meski demikian, ia tidak mengatakan bahwa tujuh proyek ini seluruhnya mengalami masalah lahan. Payung hukum ini diciptakan untuk memberi kepastian hukum bagi investor saja.

"Karena sebagian proyek-proyek ini masalahnya bukan hanya lahan, tapi juga masalah investor hingga koordinasi," ujarnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan nantinya payung hukum ini akan berbentuk Peraturan Presiden atas instruksi langsung dari Jokowi. Ia berkisah, tadinya Budi ingin menambah PSN dengan alasan lebih banyak kemudahannya.

Namun, setelah menimbang urgensinya, Jokowi tidak mau memasukkan tujuh proyek itu ke dalam PSN dan menggantinya dengan kebijakan lain yang bisa mengakomodasi pembebasan tanah.

"Jadi dengan Perpres yang akan diperluas pembebasan lahanny ini akhirnya Menhub mengatakan tujuh proyek yang mau diajukan tak jadi masuk PSN," imbuh dia.

Di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017, pemerintah menetapkan 245 proyek strategis nasional dan dua program PSN, atau bertambah dibandingkan posisi sebelumnya yaitu 225 proyek. Rencananya, 245 proyek ini membutuhkan dana investasi sebesar Rp4.197 triliun yang sebagian besar disediakan oleh swasta, yaitu Rp2.413 triliun.

Menurut data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) per Desember 2017, proyek PSN yang telah rampung tercatat 26 proyek dengan rincian 20 proyek diselesaikan pada tahun 2016 dan enam proyek diselesaikan pada tahun 2017. Adapun, 26 proyek tersebut memiliki total nilai investasi sebesar Rp46,5 triliun.


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar