KPK Periksa Emirsyah Satar Terkait Korupsi Garuda

  • Senin, 16 April 2018 - 13:28:28 WIB | Di Baca : 1294 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 pada perusahaan plat merah pada tersebut untuk periode 2004-2015.

Emirsyah akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

"Untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) diperiksa sebagai Saksi untuk SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (19/4).

Emirsyah telah diperiksa pada pekan lalu. Pemeriksaan mantan bos Garuda itu terbilang singkat dan hanya dikonfirmasi soal kepemilikan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang telah disita penyidik lembaga antirasuah.

Selain Emirsyah, penyidik KPK memanggil saksi lainnya, yaitu pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah.

"Mereka menjadi saksi tersangka ESA," tutur Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa CEO PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo. Suami aktris Dian Sastrowardoyo itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi saat proses pengadaan di Garuda berlangsung.

KPK ingin mendalami peran PT Mugi Rekso Abadi, yang dikendalikan Soetikno dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk perusahaan negara tersebut.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno yang juga beneficial owneratau pengendali utama Connaught International Pte Ltd.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Penyidik KPK sendiri telah menyita satu unit rumah Emirsyah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/3) lalu.

Rumah yang disita penyidik KPK itu dibeli oleh keluarga Emirsyah pada 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar. Uang yang digunakan untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari Soetikno.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar