Polisi Teliti Laporan soal Amien Rais Terkait Partai Setan

  • Senin, 16 April 2018 - 10:30:57 WIB | Di Baca : 1221 Kali

 

SeRiau- Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, dipolisikan Cyber Indonesia gara-gara pernyataannya soal dikotomi partai Allah dan partai setan. Polisi masih meneliti laporan tersebut.

"Ya kemarin benar ada laporan. Saat ini masih diteliti, diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/4/2018).


Argo mengatakan, laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Terkait pemanggilan terhadap Amien, Argo mengatakan proses akan dilakukan secara bertahap.

 

"Kami tahap-tahap dulu saja, kan pelapor juga belum," ucap Argo.

 

Sebelumnya, Amien dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial. Seperti pasal 28 ayat 2, UU ITE, dan atau pasal 156 a KUHP. 

Menurut Aulia, Amien telah memprovokasi masyarakat dalam penyebutan partai Islam dan setan. Bagi Aulia, ucapan itu tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila. 

"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa, ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945," ucap Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).

 

( Sumber :Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar