KPU Sebut PKPI Masih Bisa Batal Ikut Pemilu 2019

  • Jumat, 13 April 2018 - 22:38:20 WIB | Di Baca : 1226 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bakal batal menjadi peserta Pemilu 2019 jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya, KPU berencana mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membuat PKPI berhak menjadi peserta Pemilu 2019 ke MA.

"Kalau misalnya PK dikabulkan, maka putusan PTUN dibatalkan MA," tutur Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4).

Hasyim menegaskan bahwa putusan MA tidak memperhatikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. 

Misalnya, apabila MA mengabulkan PK, maka PKPI dapat dieliminasi dari kepesertaan meski PKPI telah memiliki calon anggota legislatif sekali pun. Dengan kata lain, PKPI dapat dieliminasi di tengah-tengah tahapan pemilu.

Sejauh ini, PKPI sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20 oleh KPU.

"Kan konsekuensinya begitu. Lho partainya nggak ada kok. Calonnya siapa yang usung? Kalau parpolnya dibatalkan ya segala macam konsekuensi hukum ya begitu," ucap Hasyim.

Hasyim lalu mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengkaji putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI. Apabila memang ada alat bukti baru yang bertentangan dengan putusan PTUN, KPU bakal mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

"PK itu kan upaya hukum luar biasa. Salah satu syarat utamanya adalah ditemukannya alat bukti baru," ucap Hasyim.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PKPI yang mana membuat partai tersebut berhak menjadi peserta Pemilu 2019 pada Rabu lalu (11/4). KPU menyatakan bakal menjalankan putusan PTUN tersebut. 

Namun, ada langkah lain yang juga akan dilakukan, yakni mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali putusan PTUN ke Mahkamah Agung. Pertimbangan tersebut muncul lantaran KPU merasa ada yang janggal dengan putusan PTUN.

"Apabila nanti hasil analisis, eksaminasi, dan pencermatan lebih dalam oleh kita, KPU juga akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut," kata Arief saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4).

KPU lalu menghelat rapat pleno terbuka untuk menindaklanjuti putusan PTUN. Dalam rapat pleno itu, KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar