Bayar Sewa Rumah Jadi Motif Pelaku Pembunuhan di Pondok Labu

  • Jumat, 13 April 2018 - 07:26:05 WIB | Di Baca : 1360 Kali

SeRiau - Pelaku perampokan dan pembunuhan pensiunan TNI AL di Pondok Labu, S alias K (20) mengaku melakukan kejahatan itu untuk membayar biaya sewa indekos atau kontrakan tempat tinggal dia bersama kekasihnya.

K diketahui tinggal seatap dengan pacarnya itu di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sudah kurang lebih satu tahun.

K memaparkan alasan tersebut saat Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar bertanya kepadanya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Dengan wajah yang ditutupi, K menjelaskan dengan suara pelan.

Dia mengatakan tidak berniat untuk membunuh H saat merampok pensiunan TNI AL itu. Namun ia mengakui telah menusuk H dengan menggunakan pisau. 

"Untuk bayar kosan sama beli baju, celana. Saya enggak ada niat buat bunuh," ujarnya. 

"[Sehari-hari] saya tukang parkir di putaran UIN [Ciputat]," katanya. 

Tak banyak bicara, K pun digiring oleh penyidik untuk kembali masuk ke dalam ruang pemeriksaan. 

Baru Bebas Dua Minggu

Pihak kepolisian menyatakan K pernah menjalani masa tahanan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan jeratan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam. 

K sendiri baru bebas dari penjara dua minggu sebelum peristiwa perampokan disertai pembunuhan yang terjadi Kamis (5/4).

Indra mengatakan pihaknya belum mengetahui kasus apa yang menimpa K dengan UU Darurat tersebut. K menjalani masa tahanan pada tahun 2017. 

K sendiri diketahui merupakan masyarakat yang berdomisili di Pamulang, Tangerang Selatan, tetapi mengontrak rumah bersama kekasihnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. 

"Dia pernah dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Kejadian itu tahun 2017 dan baru bebas sekitar dua atau tiga minggu lalu," kata Indra.

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus menambahkan bahwa rumah kontrakan yang ia sewa kurang lebih setahun itu ditempati oleh kekasihnya selama dia menjalani masa tahanan.

K diketahui telah merampok uang sekitar Rp3,2 juta sehari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi. Namun karena merasa masih butuh banyak uang, K kembali ke rumah H keesokan harinya.

Saat peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu terjadi, K pun berusaha untuk mengambil uang sebesar Rp200 ribu yang tergeletak di atas meja di ruang depan kediaman H. 

Peristiwa penusukan yang mengakibatkan H meninggal pun terjadi. Saat itu H berupaya untuk melawan K yang melakukan perampokan tersebut. 

Dalam kasusnya itu, K dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini K masih menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel. 

sumber  CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar