Laporkan Ade Armando Soal Azan, Pengacara Ini Dipanggil Polisi

  • Kamis, 12 April 2018 - 19:29:12 WIB | Di Baca : 1393 Kali
Pengacara Denny Andrian Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. TEMPO

SeRiau - Polisi akan segera memeriksa Denny Andrian Kusdayat sebagai pelapor Ade Armando untuk dimintai keterangan. "Nanti pelapor kami minta keterangannya. Dan juga nanti kami menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa. Dan kami akan menanyakan kembali saksi-saksinya siapa saja," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 April 2018.

Kemarin, Denny Andrian Kusdayat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ade Armando atas dugaan penistaan agama. "Saya laporkan Ade Armando karena dia menuliskan status bahwa azan tidak suci," ujar Denny.

Unggahan Ade  Armando yang dipersoalkan itu berbunyi "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah". Ade mengunggah status tersebut di akun Facebooknya. "Ini apa maksudnya? Azan bukan hanya 'cuma', di sana ada lafaz Allah," kata Denny,  yang juga melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya. 

Menurut Argo, beberapa saksi yang disebutkan oleh Denny akan diklarifikasi dan dimintai keterangan. Setelah itu, polisi akan melihat jika dalam kasus tersebut memerlukan saksi ahli, maka polisi akan meminta keterangan saksi ahli.

"Setelah itu kami gelarkan. Nanti kami akan memaparkan dari sana, dari tim dan penyidik yang akan menilai apakah yang dilakukan itu memenuhi syarat atau tidak," kata Argo. Jika laporan itu memenuhi syarat, maka akan dilakukan penyidikan. Namun bila tidak, maka laporan akan dihentikan.

Ini merupakan pelaporan ketiga terhadap Ade Armando. Sebelumnya, dosen UI itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. 

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.
Baca: Ade Armando: Azan Hanya Kesepakatan Manusia Beritahu Waktu Salat Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. 

Unggahan Ade Armando di Facebook itu dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

sumber TEMPO.CO,





Berita Terkait

Tulis Komentar