Soal Putusan Praperadilan Kasus Century, Ini Tanggapan Sri Mulyani

  • Kamis, 12 April 2018 - 06:22:16 WIB | Di Baca : 2597 Kali

SeRiau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan proses hukum kasus dugaan korupsi Bank Century kepada pihak yang berwenang. Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani ketika dimintai tanggapan mengenai hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan kasus tersebut oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam salah satu butir putusan, hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Adapun saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di mana Boediono jadi salah satu anggotanya.

"Saya serahkan ke KPK," kata Sri Mulyani di gedung DPR/MPR RI, Rabu (11/4/2018) malam.

Kala itu, KSSK berperan sebagai pengambil keputusan untuk menyelesaikan kasus Bank Century. Ketika ditanya lebih lanjut, Sri Mulyani enggan berkomentar lagi dan beranjak pergi usai rapat kerja dengan Komisi XI di gedung DPR RI.

PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan dengan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PNJKT.SEL yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Dalam putusan itu, ada poin yang memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan Boediono bersama Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya sebagai tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, dirinya sudah enam kali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus Bank Century. Boyamin mengajukan praperadilan karena menilai KPK belum mengusut tuntas kasus tersebut.

Terhadap putusan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menurut Febri, KPK akan lihat sejauh mana putusan itu bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut dinilai relatif baru dari berbagai jenis putusan praperadilan selama ini.


sumber KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar